Terkini.id, Jakarta - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan sindirannya terhadap seseorang yang diduga Roy Suryo.
Walaupun dalam cuitan-nya, sang politisi yang pernah mendekam dipenjara karena kasus berita bohong dan keonaran ini tidak menuliskan nama, namun istilah panci selalu dikaitkan dengan Roy Suryo.
“Panci kalau dibawa ke LPSK ngga ada gunanya, ngga dipake. Tp kalau panci dibawa ke PSK pasti berguna, minimal bisa buat rebus air kebutuhan PSK,” ujar Ferdinand Hutahaean, dikutip dari Twitter @FerdinandHutah4, Jumat 22 Juli 2022.
"Pagi2 manasin kompor dulu,” lanjut Ferdinand Hutahaean.

Sebagai informasi, Roy Suryo memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Roy Suryo meminta kepada LPSK agar dirinya dan keluarga dapat dilindungi karena merasa diteror akibat kasus yang sedang dijalaninya.
Namun demikian, Roy Suryo menyangkal kalau permohonannya kepada LPSK karena merasa khawatir akan proses hukum yang sedang ia lalui atau takut menjadi seorang tersangka karena kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Sama sekali enggak," kata Roy Suryo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Jumat 22 Juli 2022.
Disisi lain, Roy Suryo merasa lega karena LPSK memberikan rekomendasi kepada kepolisian tentang proses hukum meme stupa Candi Borobudur.
Isi dari surat rekomendasi LPSK ini berbunyi bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah.
"Kami surprise, kami sangat berterima kasih, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, suratnya sudah diterima dan ia suratnya begini," tutur Roy Suryo.
Mantan Menpora RI ini berharap dengan adanya surat rekomendasi dari LPSK, permasalahan ini menjadi jelas bahwa dirinya bukan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, surat rekomendasi LPSK yang diberikan kepada Roy Suryo tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak mempengaruhi, hanya minta perlindungan kan? Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya? Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," imbuh Endra Zulpan.
"Kita tahu kalau LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," sambung Endra Zulpan.










