Diduga Melanggar, Baliho Caleg Terpasang di Halaman Masjid

Diduga Melanggar, Baliho Caleg Terpasang di Halaman Masjid

FH
Farel Haeril

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini. id, Soppeng - Di musim kampanye ini, alat Peraga Kampanye sangat penting untuk menarik perhatian masyarakat dan membawa pesan politik ke masyarakat.

Namun, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) sebuah mesjid merupakan sebuah pelanggaran.

Seperti di Masjid Babussalam BTN Lalabata Indah, di Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, salah satu caleg PDIP melakukan pemasan APK di halaman mesjid.

Terkair hal itu, Caleg tersebut di duga melanggar UU No 7 pasal 280 huruf H tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Anggota Bawaslu Kabupaten soppeng Abdul Jalil mengatakan bahwa saat ini Panwaslu Kecamatan bersama dengan panwaslu kelurahan/desa melakukan identifikasi terkait hal tesebut.

" Itu sudah di indentifikasi oleh Panwascam dan PKD setempat"

Menurtnya juga bahwa bukan cuma mesjid harus dilarang melakain tempat sarana publik lainnya yang dimana telah di atur pada pasal 70 dan 7I PKPU 15/31.