Dicekoki Minuman Keras Sampai Mabuk, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda ABG

Dicekoki Minuman Keras Sampai Mabuk, Gadis Belia Digilir 11 Pemuda ABG

LA
Lilis Adilah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kekerasan seksual yang di alami gadis Belia di kecamatan Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat. Sebelumnya, korban di cekoki minuman keras hingga mabuk dan para pelaku mulai melancarkan aksinya.

Salah satu diantara pelaku yang berjumlah 11 orang itu awalnya menjemput korban di kediamannya hingga pada akhirnya korban diajak ke area persawahan.

Diketahui, setelah korban berada di lokasi para pelaku yang berjumlah 10 orang mendatangi lokasi setelah mendapat kabar dari pelaku yang menjemput korban.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengatakan pelaku menghubungi teman-temannya untuk mendatangi lokasinya dan korban.

"Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya", tutur Edwin dikutip dari Sindonews.com, Kamis 3 Februari 2022.

Saat para pelaku sudah di TKP, lanjutnya, korban di paksa minum minuman keras jenis Ciu dan dalam kondisi mabuk korban kemudian digilir oleh para pelaku yang masih ABG.

Disela aksi bejatnya, salah satu pelaku merekam aksinya saat pencabulan berlangsung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.

Adapun Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan.

Sementara pelaku berinisial AA (12) yang masih dibawah umur dikembalikan kepada orang tua karena usianya yang masih dibawah umur.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, perlakuan berbeda antara pelaku AA dengan yang lainnya dikarenakan yang bersangkutan masih berusia 12 tahun.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang, pelaku kejahatan 12 tahun ke bawah dikembalikan kepada orang tua.
"Karena umurnya masih 12 tahun. Dituangkan di UU, kalau di bawah 12 tahun, dikembalikan ke orang tua," ujarnya, dikutip dari Sindonews.com.