Terkini.id, Makassar - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional, di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat 3 November 2023.
Kegiatan dihadiri ratusan mahasiswa Unhas itu, bertemakan "Berkhidmat untuk Umat, Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel".
Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan, BPKH adalah badan hukum publik yang bersifat mandiri yang didirikan oleh presiden melalui peraturan presiden No 1110 tahun 2017, tentang badan pengelolaan keuangan haji yang merupakan amanat Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Akumulasi jumlah dana yang bertumbuk tersebut memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya dan dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas.
"Pemanfaatan dana haji tersebut dapat dicapai melalui pengelolaan dana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," jelas Saiful.
Ia menambahkan, minat ibadah haji bagi warga Indonesia sangat tinggi, namun terbatas oleh kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga antara keinginan dan kuota yang diberikan tidak bisa bertemu dengan seimbang.
Tentunya hal itu berdampak pada daftar tunggu keberangkatan haji, seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dimana meskipun telah mendaftar namun baru bisa diberangkatkan 48 tahun ke depan.
"Lahirnya BPKH ini untuk menjembatani, bagaimana keuangan haji bisa dikelola sebaik-baiknya. Orang yang menyetor haji hari ini seperti di Bantaeng, uangnya akan mengendap selama 48 tahun, tentu ini harus ada inovasi sebuah terobosan untuk lebih mengoptimalkan lagi keuangan haji sehingga bisa terserap dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, Salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga di luar pemerintahan yang didirikan melalui Undang-undang.
"Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” Terangnya.










