Di Bawah Pimpinan Luhut Panjaitan, Inilah Tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung

Di Bawah Pimpinan Luhut Panjaitan, Inilah Tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung

M. Alwan Dzakwan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Usai diizinkannya alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini proyek Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung di bawah pimpinan Menteri Luhut Binsar Panjaitan juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres)

Proyek Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung pimpinan Luhut Binsar Panjaitan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang menggantikan Perpres No 107 Tahun 2015.

Berdasarkan Perpres yang ditetapkan pada 6 Oktober 2021, proyek itu nantinya akan berada di bawah tanggung jawab Komite Proyek Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, komite ini beranggotakan tiga menteri.

Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Perhubungan.

Luhut Binsar Panjaitan memiliki tugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dikutip dari Perpres No 93 Tahun 2021 berikut sederet tugas Komite Kereta Antara Jakarta dan Bandung berdasar Pasal 3A ayat 2:

1. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan;

b. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana.

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

b. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Terdapat juga konsorsium BUMN yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta PT Perkebunan Nusantara VIII.