Demokrat versi KLB Siapkan Dokumen ke Kemenkumham, Ini Penjelasan Jonny Allen soal Moeldoko Jarang Muncul

Demokrat versi KLB Siapkan Dokumen ke Kemenkumham, Ini Penjelasan Jonny Allen soal Moeldoko Jarang Muncul

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Sudah seminggu sejak digelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko tidak muncul ke publik.

Seperti diketahui Kongres Luar Biasa yang digelar pada Jumat 5 Maret 2021 lalu itu sepakat mengangkat Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum.

Saat ditetapkan, Moeldoko pun hadir di lokasi KLB, dan berbicara terkait kepemimpinan. "Berbicara leadership, kekuatan panglima ada di tangan kalian semua. Panglima tidak ada artinya kalau tidak memiliki prajurit yang tangguh. Seorang pemimpin tugasnya memberikan kekuatan dan energi kepada komandan di bawahnya, bukan malah melemahkan," tegas Moeldoko saat ini.

Nah, setelah KLB, Moeldoko terlihat tidak lagi menampakkan diri di hadapan publik. Bahkan, akun media sosialnya yang biasanya lumayan aktif pasang foto masih belum diperbaharui. Saat ini yang terpasang masih foto Jumat lalu saat dia melaksanakan ibadah salat Jumat di kantornya.

Pada Kamis 11 Maret 2021 saat kader pro KLB mengadakan jumpa pers di rumah milik Moeldoko, di Jl Terusan Lemban no D54, Menteng, Jakarta Pusat, Mantan Panglima TNI selaku tuan rumah itu justeru tidak tampak.

Mengutip dari tribunnews, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun, mengungkapkan, Ketua Umum Moeldoko akan muncul untuk membahas langkah-langkah partai mereka dan polemik yang berlanjut dengan Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Begini, beliau mengutamakan kepentingan tugas kenegaraan itu ya," kata Jhoni di Menteng, Kamis 11 Maret 2021.

Diketahui, Moeldoko sampai saat ini masih berstatus pejabat pemerintah, yakni Kepala Staf Presiden.

Jhoni mengatakan untuk saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan persoalan yang terjadi, termasuk soal keabsahan KLB untuk diserahkan kepada Kemenkumham.

Dirinya enggan membicarakan posisi Demokrat ke depan, apakah akan bergabung ke pemerintah atau tetap menjadi oposisi.

Termasuk juga soal apakah Moeldoko akan diusung sebagai calon presiden 2024, Jhoni juga tak mengonfirmasi.

"Begini, kalau mau ke Bandung kita harus mampir dulu ke Bogor. Ini kan ke bogornya belum selesai," pungkasnya.

Baca juga: Demokrat Versi KLB Tegaskan Tak Pernah Ajak Gatot Nurmantyo Kudeta AHY

Sebelumnya, Jhoni Allen juga buka suara soal alasan mengapa Kongres Luar Biasa (KLB) jadi jalan terbaik bagi Demokrat.

Menurutnya, ada dinasti politik di Demokrat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Dinasti tersebut yakni posisi ketum dan ketua majelis tinggi

"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," kata Jhoni.

AHY, ditambahkan Jhoni, juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi waketum, sekjen dan seterusnya yang dinilainya sebagai pembantu ketu.

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa, menentukan siapa calon ketua umum Pada kongres atau KLB," tambahnya

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnya justru demokrasi PD diamputasi SBY.

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," urai Jhoni.

Dilanjutkan Legislator Komisi V itu, adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi. Semuanya bermasalah dan melanggar UU," pungkasnya.