Deklarasi Forum Intelektual Muda Tangerang, Solusi Hentikan Pemindahan IKN: Wajib Meninggalkan Sistem Demokrasi

Deklarasi Forum Intelektual Muda Tangerang, Solusi Hentikan Pemindahan IKN: Wajib Meninggalkan Sistem Demokrasi

Merry Lestari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Video deklarasi sikap Forum Intelektual Muda Tangerang yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser, Kalimantan.

Diketahui, pernyataan itu dibuat pada Rabu, 2 Februari 2022 itu beredar di media sosial.

Dalam video itu, terlihat seorang pemuda berdiri ditengah-tengah pemuda lain yang mengenakan masker, membacakan penolakan terhadap IKN baru.

"Pernyataan sikap Forum Intelektual Muda Tangerang, Tolak Ibu Kota baru, oligarki mengancam Negara," sebut pemuda yang tak diketahui namanya itu, dikutip dari YouTube MimbarTube, Kamis, 3 Februari 2022.

Forum Intelektual Muda Tangerang juga menyebut bahwa rencana pemindahan IKN telah lama direncanakan oleh beberapa presiden terdahulu.

"Pemindahan Ibu kota negara sebenarnya sudah pernah ada, dan juga menjadi wacana-wacana disetiap silih bergantinya presiden. Pada saat awal-awal kemerdekaan, Soekarno sempat memindahkan Ibu kota.

Masa soeharto hanya sebatas wacana. Pada masa SBY, wacana ini kembali muncul, namun tidak terlaksana,"

Barulah pada era kepemimpinan Joko Widodo, rencana pemindahan ibu kota negara berhasil dicetuskan, hingga rancangannya dikebut menjadi sebuah Undang-Undang.

"Pada era Jokowi, tepatnya 16 Agustus 2019, dalam pidato kenegaraan, beliau menyampaikan secara langsung dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat, bahwasanya akan memindahkan Ibu kota. Dan pada 26 Agustus 2019, Jokowi menyampaikan Penajam Paser Utara, sebagai tempat Ibu Kota Negara baru,"

"Perjalanan Undang-Undang Ibu Kota Negara dikebut selama 43 hari, sejak dibentuknya panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada tanggal 7 Desember 2021,"

Mereka juga mengungkap bahwa proses pembuatan Undang-Undang yang tergesa-gesa itu patus dicurigai, bercermin pada Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bermasalah.

"Proses ugal-ugalan dalam melahirkan regulasi harus dibaca dengan penuh kecurigaan. Karena belajar dari prosedur yang tergesa-gesa pada akhirnya melahirkan Undang-Undang yang bermasalah. Sebut saja seperti Undang-Undang Cipta Kerja,"

Menjelang akhir video, Forum Intelektual Muda Tangerang memberikan jaalan keluar untuk menghentikan megaproyek Ibu Kota Negara baru, salah satunya pemerintah wajib meninggalkan sistem demokrasi.

"Pertama, menyeru kepada penguasa agar membatalkan pemindahan ibu kota negara baru, yang secara jelas dan terang membuka jalan bagi para investor asing menguasai Negara ini.

Kedua, hentikan hegemoni oligarki yang merupakan produk ide kapitalisme serta berasaskan sekulerisme, menjadi sumber dari segala sumber permasalahan.

Tiga, wajib meninggalkan sistem demokrasi. Jelas terbukti tidak mengutamakan kemashlahatan rakyat,".