Datangi Kajati dan Gubernur, AMB dan PUKAT Tuntut Pemberhentian Pj Bupati Bone

Datangi Kajati dan Gubernur, AMB dan PUKAT Tuntut Pemberhentian Pj Bupati Bone

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran. Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.

”Tidak ada pelanggaran Pemilu, karena kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Jadi pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junkto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi,” ujarnya.

Meski begitu, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.

”Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim,” lanjutnya.

Dengan begitu, Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya. Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

”Kalau netralitas aturannya ada di PP 42 mengenai ASN. Tetapi kan hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja,” kuncinya.