Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha Ancam Tak Beri Upah Makan

Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha Ancam Tak Beri Upah Makan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Aksi mogok kerja nasional yang dilakukan buruh mendapat reaksi keras dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Para pengusaha pun menyiapkan sanksi tegas bagi buruh yang melakukan aksi demo mogok kerja.

"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Rabu, 7 Oktober 2020 seperti dikutip dari suaracom - jaringan Terkini.id.

Sanksi yang akan diberikan, kata Hariyadi, berupa surat peringatan atau bahkan tak dapat uang harian seperti uang makan.

"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," ujarnya.

Aksi mogok buruh itu, lanjut Hariyadi, sangat merugikan para pekerja. Namun, pihaknya tidak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.

"Merugikan dong. Ini aksi yang engga ada kaitannya dengan perusahaan. Kita engga tau perkembangannya, yang melakukan demo itu masih status bekerja atau itu adalah orang-orang yang tak bekerja. Saya tahu dari temen-temen engga ada yang menonjol semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

Sebagai bentuk penolakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain," ujar Said dalam keterangan persnya.