Solidaritas untuk buruh KIBA menggelar aksi serentak di Makassar, Jakarta, dan Bantaeng. Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan didesak bertindak tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar hak pekerja.
Terkini – Terik matahari belum mencapai puncaknya ketika puluhan orang berdiri di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin pagi, 14 Juli 2024. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan “Kawal Hak Buruh KIBA”.
Poster-poster lainnya memuat tuntutan serupa: segera berlakukan UMP 2025, Disnaker dan DPRD Sulsel harus berpihak pada buruh, dan tolak PHK sepihak.
Aksi itu digelar oleh kelompok Solidaritas untuk Buruh KIBA, sebuah gabungan organisasi masyarakat sipil dan buruh, yang mengaku berkoordinasi langsung dengan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA.
Mereka tak hanya berkumpul di Makassar. Aksi serupa berlangsung serentak di Bantaeng dan bahkan di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Di Bantaeng, para buruh berencana memblokir pengiriman ekspor feronikel, menuntut perusahaan—disebut sebagai PT Huadi—bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak pekerja.
Baru sepuluh menit massa berorasi, sebuah mobil berhenti di depan kerumunan. Di dalamnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. Ia turun dan mengajak massa berdialog di dalam halaman kantor. Namun, para demonstran memilih tetap berdiri di jalan raya, menggelar mimbar bebas di tengah lalu lintas kota.
Setelah beberapa orasi, massa akhirnya masuk ke halaman kantor dinas. Di sana, Jayadi menemui mereka langsung. Ijul, dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulsel, membuka percakapan. Ia menjelaskan duduk perkara yang melatari aksi serentak ini.
“Perusahaan di KIBA memperlakukan buruhnya secara semena-mena,” kata Ijul, lantang.
“Mulai dari kerja lembur 12 jam tanpa istirahat, tidak dibayar lembur, hingga rencana merumahkan 950 buruh hanya dengan upah Rp1 juta—tanpa surat resmi, hanya disampaikan lewat para leader.”
Menurut dia, PT Huadi telah melanggar hak normatif buruh. Ia menyebut ini sebagai pola pelanggaran struktural, bukan insiden sesaat.










