Terkini.id, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara terancam hukuman pidana.
Hal itu merupakan buntut dari kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia yang ditemukan pada 5 Desember 2019, lalu.
Jika Ari Askhara terbukti bersalah secara hukum, maka ia dipastikan akan masuk sel.
"Ari Askhara terindikasi menyalahi aturan hukum, sehingga penyelesaiainnya pun harus lewat jalur hukum," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, seperti dilansir dari Detik, Jumat, 27 Desember 2019.
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar. Tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain," terangnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa yang dikenakan hukum pidana adalah tersangka penyelundupan.
Kendati demikian, Heru belum bisa memastikan apakah pelaku sebenarnya adalah Ari Askhara atau bukan karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang lakukan investigasinya, jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke dia," ujarnya.
Namun, lanjut Heru, jika memang penyelundupan tersebut terbukti dilakukan oleh Ari, maka ia terancam dibui.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidana ada ya pidana. Siapa dipidana sesuai hasil investigasi," ujar Heru.
Maka dari itu, Bea dan Cukai meminta masyarakat untuk menunggu hasil lengkap penyelidikan yang saat ini masih sementara dilakukan.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang proses penyidikan fair dan transparan dan berkeadilan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk detilkan dan selesaikan seadil-adilnya," ujarnya.