Buang Jenazah Korban Tabrak Lari Handi-Salsa, 3 Oknum TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Buang Jenazah Korban Tabrak Lari Handi-Salsa, 3 Oknum TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup

Muhsin Hidayat

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Tiga oknum anggota TNI AD telah terkonfirmasi terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung. Korban merupakan dua orang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Ketiga pelaku saat ini ditangani di kesatuannya masing-masing. Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, saat ini proses penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, sekarang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Serta Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang

Tiga orang pelaku dikenakan pasal berlapis. Salah satunya melanggar Undang-Undang Lalu lintas dan KUHP pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, seperti dikutip detik.com Sabtu 25 Desember 2021.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar para pelaku diproses hukum dengan tuntutan maksimal.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ucapnya.

Jenderal Andika akan turan langsung memastikan proses hukum ketiganya hingga tuntas. Dia juga memastikan sanksi pemecatan.

"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," ujar Andika di hari Jumat 24 Desember 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya mobil yang ditumpangi ketiga pelaku menabrak kedua korban Rabu 8 Desember 2021 di Nagreg, Jawa Barat.

Kemudian mengevakuasi korban ke dalam mobilnya dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Namun nyatanya jenazah korban dibuang ke sungai Serayu, Jawa Tengah. Mereka diduga dengan sengaja membuang korban untuk menghilangkan jejak.