Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Alasannya?

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Alasannya?

Nur Magfira

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Endar mengajukan laporan terhadap keduanya atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Informasi tersebut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan kop surat Polda Metro Jaya dan nomor laporan LP/B/1959/IV/2023/POLDA METRO JAYA.

Pada Selasa, 11 April 2023, Endar melaporkan keduanya melalui kuasa hukumnya.

"Telah melaporkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang/jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 55 Ayat (1) Juncto 421 KUHP, yang terjadi di JL HM SOEHARTO No.4 Kuningan Guntur Kota Jakarta Selatan 192950 (Gedung Merah Putih KPK RI) RT 1 RW 6 Titik Koordinat-Karet, Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 31 Maret 2023, dengan Terlapor atas nama Cahyadi Hardianto Harefa, atas nama Zuraida Retno Pamungkas," isi laporan polisi tersebut, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.Id, pada 12 April 2023.

Suara.com telah berusaha menghubungi Endar untuk memvalidasi laporan polisi, namun belum ada tanggapan.

Diketahui, Endar juga melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK tentang pemecatan atau dugaan pelanggaran etika.

Ia melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK akan mengklarifikasi Ketua KPK Firli Bahuri dan para pimpinan KPK pada hari ini, 12 April 2023.

Karena hubungannya yang diklaim dengan kasus Formula E, pemecatan tersebut memicu kontrevensi.

Diduga, Endar menolak untuk memajukan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.