Terkini.id, Jakarta - Akhirnya setelah 7 tahun melarikan diri, Istuti Indarti, terpidana korupsi pengadaan biskuit makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten berhasil ditangkap.
Terpidana ditangkap saat berada rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah tim memantau selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti," kata Joni dikutip dari laman IDN Times pada Kamis, 17 Februari 2022.
Istuti ini merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes Banten tahun 2009 yang bernilai Rp 4,3 miliar.
"Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015," kata Joni.
"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti," kata Joni dilansir dari laman Kompas pada Kamis 17 Februari 2022.
Joni juga menjelaskan bahwa vonis hukuman Istuti sudah diresmikan oleh hakim mahkamah agung sejak 13 April 2015. Namun ia melakukan pelarian selama 7 tahun.
Adapun hukumannya berupa pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun.
Istuti dalam putusan kasasinya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hakim menyatakan Istuti terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015," ujar Joni.
Usai berhasil diamankan, Istuti ditahan di Lapas Kelas IIB Tangerang.










