Terkini.id, Makassar - Keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) masih menjadi misteri.
Meskipun diketahui sudah berada di Indonesia, sampai detik ini KPK belum berhasil menangkap politikus PDIP itu.
ICW pun memberikan kritikan keras kepada Firli Bahuri dkk. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membandingkan saat Nazaruddin dengan mudah ditangkap pada 2011 lalu di Kolombia.
Saat itu Nazaruddin buron karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi suap Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor.
"Nazarudin yang di Kolombia saja bisa ditangkap oleh KPK, kenapa Harun yang jelas-jelas sudah di Indonesia saja tidak mampu segera diproses?" kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Rabu 29 Januari 2020.
Seperti diektahui Nazaruddin pernah menjadi buronan interpol karena tersandung kasus korupsi wisma atlet.
Selama melakukan pelarian ke luar negeri, sejak 23 Mei-Agustus 2011, Nazar diduga melakukan sejumlah perjalanan ke beberapa negara.
Dengan beralasan untuk mengurus bisnisnya, Nazar mengunjungi Vietnam, Dubai, Dominika, Venezuela, Bahama dan Kolombia.
Bahkan Dalam perjalanannya, Nazar menggunakan paspor milik saudara sepupunya, Muhammad Syarifuddin.
Selain menggunakan paspor milik sepupunya, Nazar menyewa pesawat jet pribadi di Dubai.
"Pakai Private Jet sejak di Dubai. Private Jetnya ditaruh di Bogota, Ibu Kota Kolombia. Untuk ke Cartagena saya menggunakan pesawat komersial," kata Nazar dalam persidangan lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2012) silam seperti dikutip dari merdekacom.
Untuk bertahan hidup dalam masa pelariannya, Nazar pun mengaku dirinya mendapat transfer duit dari sebuah perusahaan minyak di Dubai. Dengan duit itulah ia menyewa jet pribadinya yang mengantarnya ke berbagai negara tersebut.
"Saya (punya saham di perusahaan minyak di Dubai) sejak 2007 sampai sekarang. Sekarang kan saya ditahan, (maka) saya hanya berposisi sebagai pemegang saham, tidak komisaris, dan tidak direktur," kata Nazar, masih dalam persidangan, Rabu (28/3/2012) silam.










