BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Apresiasi Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Apresiasi Kepatuhan Badan Usaha

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada kesejahteraan pekerja dan implementasi Good Corporate Governanance (GCG).

Kekinian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) atas komitmen dan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan dan pembayaran iuran bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Adapun penghargaan tersebut diberikan pada Senin 19 Januari 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.

Mintje Wattu selaku Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi PT IWIP dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi role model bagi Badan Usaha lainnya dalam membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan.

Menurut Mintje, melalui pendekatan apresiatif seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong sinergi positif dengan Badan Usaha strategis demi terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

"Ini merupakan kegiatan pemberian Apresiasi kepada Badan Usaha yang memiki kepatuhan yang luar biasa terhadap peraturan perundang undangan terutama dalam menjalankan sesuai dengan amanat undang undang dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang tentunya akan berdampak kepada kesejahteraan bagi seluruh tenagakerja maupun ahli waris tenagakerja, "urai Mintje Wattu kepada terkini.id.

Ia berharap agar semua badan usaha khususnya di Sulawesi Maluku selalu memperhatikan kepatuhan.

"Harapan Kami selanjutnya semua badan usaha di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Maluku selalu memperhatikan kepatuhan akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik pekerja lokal maupun pekerja asing, karena ini merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja,"tandasnya.