Bos Buruh Berusaha Bela Anies: Pengusaha Jangan Gelisah Dengan Keputusan Gubernur, Alasannya?

Bos Buruh Berusaha Bela Anies: Pengusaha Jangan Gelisah Dengan Keputusan Gubernur, Alasannya?

Muh Ikhsan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1% direspon positif oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, kenaikan tersebut tidak hanya menguntungkan buruh tapi juga pengusaha.

Said menjelaskan bahwa sesuai dengan pendapat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, setiap kenaikan upah minimum sebesar 5% akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 180 triliun dalam skala nasional.

“Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5% upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun.”

“Kalau memang itu scara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha,” kata Said dikutip dari Detik.com pada Minggu 19 Desember 2021.

Said menilai, dengan naiknya upah minimum DKI sebesar 5,1% di 2021 jelas akan menguntungkan pengusaha karena terjadinya pertumbuhan daya beli masyarakat.

Karena itu, pengusaha patut bergembira menyikpai keputusan Anies merevisi UMP DKI.

“Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkuklasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan, juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi,” terang Said.

Buruh mengapresiasi langkah yang diambil oleh Anies untuk merevisi kenaikan UMP 2022. Kebijakan itu akan berperan memacu daya beli yang nantinya akan berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.

“Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5% kenaikan upah minimum secara nasional akan terjadi peningkatan daya beli Rp 180 triliun.”

DKI Jakarta mungkin sekitar puluhan triliun dan itu yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah dengan keputusan Gubernur ini,” ujar Said Iqbal.