Terkini.id, Jakarta – Keputusan Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) berbuntut panjang.
Baru ini, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan mengambil jalur hukum untuk gugat Anies di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, menegaskan tidak akan segan membawa hal ini ke pengadilan. Sebab menurutnya, keputusan Anies berpotensi menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” ungkap Nurjaman dikutip dari Cnnindonesia.com pada Sabtu 18 Desember 2021.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 1359 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022, Anies menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.
Namun baru-baru ini Anies mengubah kebijakan tersebut dan menetapkan UMP DKI naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 menjadi Rp4.641.864.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu perbulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Anies.
“Yang lebih penting adalah kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tambah Anies Baswedan.
Nurjaman mengaku, belum mengetahui dan menerima salinan Pergub baru untuk merevisi kebijakan Anies ini.
Menurut Nurjaman. Kebijakan Anies yang baru ini bukan soal memberatkan pengusaha atau tidak. Namun perubahan itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kalau ada aturannya, mau gede kecil itu nggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” tegas Nurjaman.










