Adapun kajian Majelis Nasional Forhati terhadap draf RUU PKS tersebut masing – masing :
- Pada Bab 1, Ketentuan Umum. Kekerasan seksual, adalah setiap perbuatan merendahkan,menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi, reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas. Hal dikarenakan ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan, secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Definisi di atas masih multi tafsir, maka dipandang perlu untuk melakukan pengkajian ulang.
- Bahwa pada dasarnya hampir seluruh pasal-pasal yang tercantum dalam RUU PKS telah termuat di RUU-KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak dan lainnya.
- Bahwasanya secara sosiologis draf RUU PKS ini sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme sehingga memungkinkan adanya celah legalisasi tindakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/Transseksual) dan Pergaulan Bebas. Hal yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial di dalam masyarakat.
- Secara filosofis draf RUU PKS bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh bangsa lndonesia.
- Menolak dengan tegas draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUP-KS) yang sedang dibahas oleh DPR RI.
- Majelis Nasional Forhati mengusulkan draf Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual. Karena kata Kejahatan memiliki makna lebih luas dan Komprehensif.
- Meminta Pemerintah, dan DPR Rl untuk membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatari Seksual secara komprehensif untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan/usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat.
- Forhati mengajak elemen masyarakat, lembaga Adat, lembaga Agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa dan pemuda untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual (LGBT), pergaulan bebas, narkotika dan kerusakan moral lainya.










