SAH! akhirnya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan DPR pada Selasa 12 April 2022 setelah penantian panjang 10 tahun. Sejak digagas 10 tahun lalu, awalnya aturan ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual, namun berganti jadi RUU TPKS.
Pemerintah dan Panitia Kerja akan menyepakati salah satu aturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di dalam ketetapan tersebut tindak pidana aborsi dan pemerkosaan tidak akan diatur.
Ustaz Ahong mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ustaz Ahong menilai bahwa jika sampai RUU PKS