Berikut 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty

Berikut 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Polisi menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa status dari Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka. Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Keempat tersangka lainnya dinyatakan turut serta dalam tindak pidana penipuan Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka itu adalah FS, ES, R, dan SN. Keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Perannya adalah turut serta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

Keempat tersangka akan segera diperiksa polisi dengan status tersangka dalam waktu dekat dengan dugaan hukum Pasal 372, 378, dan 262 KUHP.

Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka Olivia pun langsung dilakukan penahanan. Ia ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis 11 November lalu.

Tubagus Ade menjelaskan ada sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan kepada Olivia. Salah satunya sebagai upaya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.

"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.

Pihak kuasa hukum Olivia pun telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya. Surat pengajuan penahanan Olivia telah diserahkan penyidik pada Kamis malam.

Pengacara Olivia, Susanti Agustina mengatakan hingga kini pihaknya belum tahu apakah pengajuan penahanan kepada Olivia diterima atau tidak oleh penyidik. Namun, dalam mereka telah secara resmi mengajukan penahanan kota bagi Olivia.

"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidik yang tentukan itu," ujar Susanti.