Terkini.id, Jakarta - Juru bicara (Jubir) Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi menanggapi soal beredarnya dokoumen PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Jodi pun menyebut bahwa dokumen PPKM Darurat itu belum resmi diputuskan dan masih sebatas usulan dari Luhut Binsar ke Presiden Jokowi.
"Belum (keputusan), itu kan masih usulan. Usulan waktu itu dari Pak Menko (Luhut) ke Presiden," kata Jodi Mahardi, Rabu 30 Juni 2021 seperti dikutip dari Detik.com.
Pihaknya juga menyebut bahwa PPKM Darurat merupakan keputusan presiden. Adapun Luhut, kata Jodi, hanya mengusulkan untuk menjadi bahan pertimbangan Jokowi.
"Ya nanti keputusannya tergantung Presiden. Presiden kan nerima berbagai masukan dari berbagai pihak," ungkapnya.
Ia pun mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan keputusan terkait PPKM darurat itu.
Oleh karena itu, Jodi meminta semua pihak menunggu apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi.
"Kita tunggu pengumuman resmi dari Presiden, ya," tutur Jubir Luhut Binsar ini.
Diketahui, Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seluruh Jawa-Bali. Penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19', ada 15 poin aturan yang bakal diterapkan selama PPKM darurat berlaku.
Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.
"Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi dokumen usulan penerapan PPKM Darurat.










