Belum Uji Klinis, Wali Kota Makassar Tolak Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

Belum Uji Klinis, Wali Kota Makassar Tolak Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menolak menggunakan obat Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ia menilai sebelum ada uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Makassar tak akan menggunakan obat tersebut.

"Kalau tidak ada petunjuk teknis saya tidak mau, bahaya. Harus ada izin tertulis dari BPOM," kata Danny Pomanto, Selasa, 6 Juli 2021.

Hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Ivermectin merupakan obat cacing yang diproduksi PT Indofarma Tbk, perusahaan farmasi milik pemerintah.

Kendati sejumlah informasi menyebut obat tersebut ampuh mengobati pasien yang terjangkit Corona, Danny mengatakan pemerintah kota tak ingin mengambil risiko.

"Selama ada surat dari BPOM kita ikuti tapi kalau belum ada tidak berani," ujar Danny.

Pemerintah Kota Makassar, kata Danny, saat ini tengah berkonsentrasi pada hal-hal yang sudah terbukti ampuh dan memiliki khasiat. Selain itu, mesti memiliki izin dari otoritas kesehatan.

"Beli juga saya tidak mau karena ini penggunaan uang negara. Kecuali cacingan semua orang. Obat cacing itu 2 tablet dalam 6 bulan. Kalau pecah usus siapa mau tanggung jawab," tutupnya.