Terkini.id, Jakarta - Data penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemesos) terus diperbaiki dan dievaluasi. Penerima bantuan terus diubah, Kemensos kembali membuka kesempatan kepada masyarakat yang butuh untuk mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos oleh Kemensos.
Kemensos melakukan evaluasi dan perbaikan data penerima bantuan yang diusulkan oleh Pemda setiap tanggal 1-12 setiap bulannya.
Evaluasi rutin dilakukan untuk mengecek dengan menghapus data penerima manfaat yang telah meninggal, data ganda, dan mutasi atau pindah segmentasi.
Bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan, bisa mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh lewat Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga maupun kerabat.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.
Menurutnya, ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan, data yang belum padan ini harus dikeluarkan, sebab bisa karena meninggal dunia, data ganda, pindah segmen atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," urai Menteri Risma, dikutip dari Kementerian Sosial RI, Selasa, 28 September 2021.
Agar bisa mendaftarkan diri, masyarakat harus mengunduh aplikasi Cek Bansos, kemudian melakukan registrasi dengan menginput nomor Kartu Keluarga, NIK, serta KTP.
Setelah berhasil, pilih fitur usul. Pada menu ini, pemilik akun yang telah registrasi bisa mendaftarkan diri, keluarga maupun orang lain. Saat mendaftarkan diri, wajib untuk diperhatikan dan mengisi seluruh kolom yang melengkapi data.
Data yang berhasil didaftarkan akan memuat informasi nama, NIK serta status sesuai dengan data Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
"Aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error)," jelasnya.
Risma berharap, penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.
"Dengan fitur ini, kata dia, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah,"tutupnya.










