Bawaslu Sulsel: Pemda Maros Tidak Patuh Pada Undang Undang

Bawaslu Sulsel: Pemda Maros Tidak Patuh Pada Undang Undang

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Akibat anggaran hibah Pilkada Bawaslu Kabupaten Maros tak kunjung cair, Kasubag Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Emil Syahabuddin angkat bicara.

Emil menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan Bawaslu Maros tapi akan menjadi persoalan secara nasional.

Karena sangat jelas Pemilu atau Pilkada adalah program prioritas secara nasional, dan undang-undang telah memerintahkan, Pemda yang memfasilitasi anggaran penyelenggaran Pilkada sesuai dengan NPHD yang ditandatangani bersama.

"Tidak ada alasan Pemda tidak mencairkan anggaran tersebut," ujar Emil di Kantor Sekretariat Bawaslu Sulsel, Jumat 13 Maret 2020.

Emil mengatakam tidak mau, kondisi Pilkada tahun 2015 terulang lagi. Saat itu anggaran Pilkada ditahan Pemda Maros sampai Pilkada selesai.

"Ini tidak mencerminkan kepatuhan terhadap undang-undang sekaligus bukan manajemen birokrasi yang baik," sambungnya.

Pilkada Maros adalah agenda masyarakat Maros dan dapat dipastikan apabila anggaran ini belum dicairkan dalam waktu dekat sementara tahapan pengawasan sedang berjalan itu, sampai di tingkat kecamatan maka besar kemungkinan penyelenggaraan pilkada di Maros akan kehilangan legitimasi pengawasan dari salah satu lembaga penyelenggara pemilu.

Secara aturan ketika penyelenggaraan pilkada tidak ada legitimasi dari salah satu penyelenggara pemilu, maka proses dan hasilnya kehilangan legitimasi secara undang-undang.

Persoalan kendala anggaran tersebut sudah dikeluhkan Panwascam yang merupakan ujung tombak pengawasan di lapangan.

"Mereka tidak mampu bekerja lagi kalau anggaran belum dicairkan, karena mereka sudah kehabisan dari dana pribadi,"

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemda Maros secara nasional," tutur Emil.

Bawaslu akan segera mengambil langkah konstitusional jikalau anggaran tersebut tidak dicairkan.

Karena alasan dari Pemda Maros selain tidak memberikan kepastian juga tidak ada alasan yang jelas apa hambatanya, sementara seluruh prosedur dan administrasi sudah dilengkapi oleh Bawaslu Kabupaten Maros.

"Kan tidak ada alasan lagi dari Pemda untuk tidak mencairkan," tegas Emil.