Bawa Kasus Tilang Polisi ke MA, Yusril: Sampai Kiamat Saya Tak Mau Kompromi

Bawa Kasus Tilang Polisi ke MA, Yusril: Sampai Kiamat Saya Tak Mau Kompromi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menceritakan pengalaman uniknya ketika ditilang polisi saat tengah berkendara dengan mobil pribadinya.

Yusril pun mengaku, saat itu dirinya bahkan membawa kasus tilang polisi tersebut hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu, kata Yusril, ia lakukan lantaran dirinya tidak terima divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus itu.

Yusril mengisahkan, kala itu ia mengendarai mobil dan dihentikan polisi di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Saat dihentikan, polisi pun bertanya ke Yusril terkait kelengkapan surat berkendara. Ia pun menunjukkan SIM STNK kepada polisi yang menilangnya itu.

Polisi pun menjelaskan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Akan tetapi, tuduhan itu langsung dibantah Yusril.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus.

Cerita Yusril Ihza Mahendra tersebut disampaikannya lewat video yang tayang di kanal Youtube Yusril DotTV, seperti dilihat pada Sabtu 27 Maret 2021.

Lantaran tak terima ditilang, Yusril pun mendapat surat tilang dari polisi itu untuk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Ia pun kemudian menghadiri sidang penilangan tersebut. Dalam persidangan itu, Yusril tetap merasa tidak merasa bersalah.

Saat sidang kedua, Majelis Hakim kemudian memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal, menurut Yusril, yang menilangnya hanya satu orang.

Yusril pun keberatan dengan hadirnya dua polisi itu. Namun sidang tetap dilanjutkan dan kedua polisi itu menyatakan Yusril melanggar marka jalan.

Mengutip Suara.com, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Yusril Ihza Mahendra bersalah dengan membayar denda Rp30 ribu. Tidak terima, Yusril mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hakimnya kaget. karena waktu belum banyak yang mengenal saya," tutur Yusril.

Menurut Yusril, sidang tindak pidana ringan tidak ada proses banding melainkan langsung ke kasasi di tingkat MA. Kasus itu pun sampai ke tingkat kasasi di MA.

Yusril mengatakan alasannya ngotot sampai membawa kasus tilang tersebut ke MA. Ia menegaskan, tak pernah mau kompromi soal hukum apabila dirinya merasa benar.

"Bagi saya prinsip harus ditegakkan. Hukum tidak bisa dipermainkan dan saya tidak mau kompromi. Kalo saya merasa benar sampai kiamat pun saya akan bertahan apapun resikonya," tegas Yusril Ihza Mahendra.

Adapun kasus tilang tersebut, lanjut Yusril, mengendap lama di MA hampir 8-9 tahun. Namun akhirnya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Yusril tidak bersalah.

Tak lama setelah putusan MA itu keluar, Yusril pun diangkat sebagai Menteri Kehakiman RI.