MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra, Demokrat: Alhamdulillah

MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra, Demokrat: Alhamdulillah

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mahkamah Agung RI resmi menolak gugatan judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ditolaknya gugatan ini menjadi angin segar bagi seluruh kader Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso. Menurut Santoso, Mahkamah Agung telah memutus perkara dengan Nomor 39 P/HUM/2021 secara objektif.

"Alhamdulillah, kader Partai Demokrat malam ini berbahagia karena gugatan uji materi terhadap AD/ART yang diwakilkan oleh para penggugat kepada advokat Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Mahkamah Agung," ucap Santoso dikutip dari RMOL, Selasa 9 November 2021.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menekankan, bahwa putusan MA tersebut merupakan kemenangan yang ditunggu-tunggu seluruh kader Partai Demokrat.

"Kami mengapresiasi MA yang telah bekerja sesuai dengan hati nurani dengan menjadikan yang benar tetap terbaca benar," lanjut Santoso.

Adapun alasan MA tidak dapat menerima gugatan tersebut karena AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Kemudian, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," bunyi keputusan dari situs resmi Kepaniteraan MA.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis yang menangani perkara yakni Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Diketahui, Isnaini Widodo dan kawan-kawan dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART tersebut telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.