Terkini.id - Unit 3 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Salatan (Sulsel) menangkap seorang pria inisial SLT (umur 37 tahun) yang diduga merupakan bandar narkoba di Kota Makassar.
Pria SLT ditangkap di Jalan Poros Paccerakang No15 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Kamis 15 September 2022.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.003 gram atau 1 Kg, dan 1 buah timbangan warna biru.
Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Timsus, Kompol Andi sofyan dibackup Resmob Polda Sulsel.
Penangkapan pria yang diduga bandar besar ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan SLT yang sedang tidur di lantai dua dan membangunkannya. Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh SLT di samping tembok lantai tiga berupa, satu kantong plastik warna merah yg didalamnya ditemukan plastik kemasan teh cina warna hijau yang berisikan 20 sachet sedang diduga isinya narkotika jenis sabu.
"Dari pengakuan SLT bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang dia simpan di lantai tiga dan rencana akan dijual kepada pembelinya," ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan melalui sambungan telepon, Senin 19 September 2022.
Pria SLT terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Sementara barang buktinya dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.










