Terkini.id, Gowa - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima bingkisan atau parsel Idul Fitri.
Sebab pemberian parsel maupun pemberian bingkisan lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya dinilai masuk dalam kategori gratifikasi.
Terkait larangan menerima bingkisan menjelang lebaran 2021 turut dipertegas dalam Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/018/Inspektorat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak menerima maupun memberi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.

"Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini," beber Kamsina.
Lanjut Kamsina, dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19, namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
"Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya,"tuturnya.
"Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," sambung Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khsusunya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.










