Anies Diusulkan Jadi Gubernur hingga Pemilu 2024, Kemendagri: Berpotensi Melanggar Aturan!

Anies Diusulkan Jadi Gubernur hingga Pemilu 2024, Kemendagri: Berpotensi Melanggar Aturan!

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik buka suara menanggapi usul perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Pemilu 2024 mendatang.

Akmal mengatakan pihak pemerintah pusat memastikan tidak akan ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin 14 Februari 2022.

Ia lantas menerangkan, bahwa masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Selain itu, dalam Pasal 60 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Telah diatur masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun, terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam hal ini artinya, kata Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

"Apabila diperpanjang, justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, adanya usul atas perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan disampaikan oleh mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah menilai, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022, bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Lebih demokratis dan aman.

"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan) karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," ungkapnya.