Terkini.id, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019.
Penetapan BPIH tersebut dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah RI yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pada 4 Februari 2019 lalu.
Saat itu, Komisi VIII menetapkan bahwa pada tahun ini jamaah haji membayar biaya operasional rata-rata Rp35.235.602.
Angka ini disebutkan tidak mengalami kenaikan dari BPIH 2018.
Hanya saja, setelah disetujui DPR RI, Keppres tentang biaya haji tersebut belum keluar.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan waktu untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2019.
Menurut dia, persiapan pelaksanaan ibadah haji 2019 dengan DPR RI juga sudah rampung. Pembicaraan tentang biaya ke Tanah Suci telah mendapat pengesahan dari anggota parlemen, jadi saat ini tinggal menunggu Keppres-nya.
Hanya saja, Keppres BPIH yang belum diteken tersebut menjadi aneh, lantaran sudah dua bulan berlalu namun belum juga keluar.
"Dengan DPR sudah selesai, Keppres akan turun dan lakukan pelunasan. Pak Menteri tak pernah berhenti melakukan (persiapan haji)," ujar Khoirizi.
Salah satu staf ahli DPR RI, Harja Saputra melalui media sosialnya, menyebutkan, biasanya Keppres terkait BPIH tersebut cuma butuh sekitar dua minggu untuk keluar.
"Keppres tentang BPIH tahun 2019 ini agak aneh. Biasanya 2 minggu beres. Ini sudah sebulan lebih belum juga ditandatangani. Maunya apa?" tulisnya.
Saat ini, pihak Kementerian Agama di sejumlah daerah tengah melakukan persiapan manasik haji.
Sementara tim pengadaan Kemenag sudah berangkat ke Arab Saudi untuk bernegosiasi mengenai akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk para jamaah.