Terkini.id, Jakarta – Terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta biaya haji Rp 45 juta per orang di soroti Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Hal tersebut disampaikan Ali Syarief melalui akun media sosial Twitter @alisyarief belum lama ini.
Melalui cuitannya, Ali Sayrief mengaku heran dengan usulan yang disampaikan Gus Yaqut.
Menurut Ali Syarief, semakin banyak peminat yang hendak pergi Haji, maka seharusnya semakin murah pula biayanya.
“Produk monopoli. Logikanya, makin banyak peminat, makin murah..Ini hukum business travel..” ungkapnya.
Seperti diketahui, Gus Yaqut mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp 45 juta atau tepatnya Rp 45.053.368,00.
Usulan tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1443 H / 2022 M.
Gus Yaqut menjelaskan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” ujarnya.
Lanjut “Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya. Dikutip dari Galamedia. Minggu, 20 Februari 2022.
Usulan Kemenag ini sudah disampakan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443 H / 2022 M.
Untuk BIPIH reguler, ada dua komponen, yaitu: komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Komponen BIPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan BIPIH. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan).
Tahun 2022, BIPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.









