Terkini.id, Jakarta – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebut akan membentuk tim pengkaji khusus terkait upaya penyelesaian konflik dan kesejahteraan di Papua.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin soal mengkaji penerapan kesejateraan dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi.
Andi mengatakan untuk membahas strategi pemerintah mmelalui pendekatan peningkatan kesejateraan masyarakat Papua,Lemhannas akan segera membentuk tim kajian khusus.
“Kami akan membentuk tim pengkaji khusus terkait dengan Papua untuk memastikan bahwa perubahan endekatan yang signifikan baik untk keamanan di Papua maupun kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Andi sebagaimana dilansir dari Kompascom. Selasa, 19 April 2022.
Andi juga menyatakan saat itu Lemhannas akan fokus pada lima kajian, antara lain ekonomi biru, ekonomi hijau, transformasi digital, ketahanan IKN, dan konsolidasi demokrasi.
Saat menerima Gubernur Lemhannas di Kediaman Resmi Wapres, Selasa, 19 April 2022, Ma’ruf Amin meminta Lemhannas megakaji pendekatan kesejahteraan dalam upaya menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.
Salah satu inisiatif pemerintah untuk menyelesaikan sengketa di Bumi Cendrawasih, menurut Ma'ruf, adalah dengan mengalihkan kebijakan dari strategi keamanan ke pendekatan kesejahteraan yang melibatkan banyak aspek masyarakat.
“Kita harus membuat landasan melalui kajian (pendekatan kesejahteraan), apabila landasannya sudah ada maka akan lebih mudah dalam pelaksanaannya,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah dasar hukum guna mendukung percepatan pembangunan Papua, di antaranya Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
“Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan (RPerpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP30KP) yang saat ini masih dibahas bersama-sama di tiingkat kementerian dan lembaga,” ujarnya.
“Selain itu, juga tengah dibahas tentang Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua 2021-2041 (RIPPP),” sambung Ma’ruf.










