Aliran Dana ACT Mulai Terendus PPATK, Terkait Al Qaida?

Aliran Dana ACT Mulai Terendus PPATK, Terkait Al Qaida?

Yulneidi Nurwansyah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mulai mencium adanya penyelewengan dana oleh karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT kepada organisasi yang diduga Al Qaida.

Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji beberapa nama dari database.

Pihaknya menduga ada yang terkait dengan jaringan terorisme khususnya Al Qaida.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," Ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari suara.com Kamis 7 Juli 2022.

Namun Ivan menyebutkan bahwa PPATK masih mengkaji perihal aliran dana tersebut apakah benar dari Al Qaida atau bukan.

"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," imbuhnya.

Ivan melanjutkan bahwa PPATK juga menemukan transaksi tidak langsung yang diduga melanggar hukum penggunaannya.

Namun dirinya tidak menjelaskan lebih rinci perihal aliran dana tersebut.

"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," ucap Ivan.

PPATK juga sedang mengkaji beberap oknum yang ada didalam yayasan ACT juga kedapatan mengalirkan dana ke sejumlah negara. Namun saat ini transaksi tersebut masih dalam penelitian.

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ucapnya.

Ivan juga menemukan karyawan ACT yang mengalirkan dana ke sejumlah negara yang terindikasi masuk dalam pendanaan terorisme. Transaksi tersebut telah 17 kali dilakukan dengan jumlah Rp. 1,7 M.

Ivan menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diberikan kepada pihak yang berwajib agar bisa ditindaklanjuti.

"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tandasnya.