PBNU Tak Copot Mardani Maming Meski Kini Buron, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU, Saya Kecewa dan Malu

PBNU Tak Copot Mardani Maming Meski Kini Buron, Akhmad Sahal: Sebagai Orang NU, Saya Kecewa dan Malu

R
Resty

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, JakartaAkhmad Sahal menanggapi soal Pengurus Besar Nahdatul Ulama atau PBNU yang tidak mencopot Mardani Maming dari jabatan sebagai Bendahara Umum meski kini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika ini mengaku kecewa dan malu dengan sikap PBNU yang tidak memecat Mardani Maming.

“Sebagai orang NU, saya kecewa dan malu dengan sikap PBNU ini,” kata Akhmad Sahal melalui akun Twitter @sahal_AS, seperti dikutip dari terkini.id pada Rabu, 27 Juli 2022.

“Harusnya PBNU langsung menon-aktifkan pengurusnya yang tersangka korupsi. Kalo sampe jadi buron KPK, hanya ada satu kata: pecat!” sambungnya.

“Ini kok malah dipertahankan. Wajar publik bertanya-bertanya dan curiga.. ada apa ini,” katanya lagi.

Dilansir dari Detik News, Mardani Maming kini sudah dinyatakan sebagai buron atas permintaan KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya.

Namun, PBNU hingga kini belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum.

“Masih (bendahara umum),” kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf alias Gus Yahya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” ungkapnya.

Gus Yahya menyebut PBNU akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Ia juga meyakini Mardani akan segera menyerahkan diri.

“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” katanya.

Seperti diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

KPK sebelumnya telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa tersebut, namun mereka tidak menemukan Mardani Maming.

Karena tindakan Mardani yang mengabaikan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya KPK memasukkannya dalam DPO.

KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.

Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana.