Terkini.id, Makassar - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Makassar bersama dengan PFI Makassar mengingatkan kepada jurnalis agar berhati-hati memberitakan terkait keberagaman gender lantaran merupakan isu yang sensitif.
Hal ini menyusul gencarnya pemberitaan yang diturunkan media terkait penerimaan mahasiswa baru(Maba) di Universitas Hasanuddin. Di mana, ada seorang mahasiswa yang mengalami perundungan karena mengaku gender netral. Penyintas itu diusir oleh dosen, dan menjadi santapan empuk media.
Dalam pemberitaan yang ditulis jurnalis dan dimuat di media, AJI dan PFI Makassar melihat terdapat beberapa kelalaian. Media cenderung tidak berimbang, tidak jernih mengulas permasalahan, sehingga berpotensi melakukan kekerasan simbolik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
"AJI dan PFI Makassar meminta kepada jurnalis dan media untuk menghargai privasi individu, apapun pilihan dan identitas gender mahasiswa tersebut, termasuk pentingnya seorang jurnalis untuk memiliki perspektif HAM agar tidak menjadikan mereka obyek page view terus menerus," ujar Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Makassar, Rahma Amin, Selasa, 23 Agustus 2022.
Selain itu, jurnalis juga seharusnya mendorong pelaku perundungan diberikan sanksi oleh pihak kampus. Karena dosen itu telah melanggar kode etik dosen Pasal 11. Hal itu agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kampus.
Jurnalis harus melindungi hak penyintas agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang baik di Unhas.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan jurnalis adalah menjaga kerahasiaan identitas mahasiswa yang bersangkutan termasuk keluarganya.
Pengetahuan dasar mengenai SOGIESC, atau Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression dan Sex Characteristics juga perlu diketahui seorang jurnalis sebelum menuliskan berita terkait keberagaman gender seperti masalah mahasiswa di Unhas.
Sehingga jurnalis di dalam menuliskan berita memahami bentuk diskriminasi terhadap kelompok yang mengaku memiliki identitas gender yang berbeda dengan umumnya dipahami masyarakat.
"Termasuk jurnalis perlu mempertimbangkan dampak dari pemberitaan yang dituliskannya," tuturnya.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, Iqbal Lubis mengatakan AJI Makassar dan PFI Makassar mengimbau jurnalis dan media tidak melakukan diskriminasi, serta menaati KEJ dan P3SPS 2012 dalam pemberitaan.
Sebagaimana bunyi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 6 mengamanatkan pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam Kode Etik yang dirumuskan 29 organisasi profesi pada 2006, pasal 1 mengamanatkan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Sedangkan pada Pasal 8: “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”
Pada bagian penafsiran pasal ini dijelaskan, prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pun dalam Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) 2012, Bab XI pasal 15 ayat 1, mengamatkan tentang perlindungan kepala orang dan kelompok masyarakat tertentu, termasuk didalamnya, “Orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu.”
Pada ayat 2 mengatur lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan atau menyajikan program yang menertawakan, menghina atau merendahkan kelompok masyarakat, termasuk di dalamnya orang atau kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu.
Sedangkan pada BAB XVIII P3SPS juga menekankan lembaga penyiaran mengedepankan Prinsip-prinsip Jurnalistik. Di antaranya menjunjung prinsip keberimbangan, adil, tidak beritikad buruk dan lain-lain.










