Terkini.id, Jakarta - Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dilaporkan kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Terkait itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan megusut laporan yang diterimanya.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan setiap laporan yang masuk akan diproses dengan lebih dulu melakukan verifikasi informasi.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," ucap Ali Kamis 6 Januari 2022.
Dia membeberkan bahwa verfikasi dilakukan untuk memastikan aduan yang dimaksud termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Juga untuk memastikan laporan merupakan kewenangan KPK atau bukan.
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali, dilansir CNN Indonesia.
Ali menambahkan tindak lanjut KPK terhadap laporan masyarakat tidak selalu berupa penindakan. Bisa dalam bentuk lain seperti memperbaiki sistem tata kelola instansi yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Ahok dilaporkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNBK) ke KPK dugaan korupsi selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya," ucap Adhie Massardi, anggota PNBK, di gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya sebanyak tujuh kasus yang melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji," ujar Adhie.










