Terkini.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang 'busuknya' BUMN.
Ahok menyebut bahwa ada banyak kontrak di BUMN yang merugikan sebab tak ada mens rea atau niat mitigasi dari direksi ketika mengalami kerugian.
Erick Thohir pun meminta agar Ahok pun melakukan hal yang sama dengan Perusahaan yang ditempatinya sekarang yakni Pertamina.
"Tolong di-review yang ada di Pertamina, seperti saya juga mereview keseluruhan BUMN," ujar Erick dihadapan media, Rabu 1 Desember 2021.
Dalam kesempatan itu, Erick pun menyinggung soal perbaikan di badan usaha milik negara yang telah ia amati sejak 2020 mengenai perbaikan 5 fondasi BUMN.
"Ya saya rasa yang disampaikan Pak Komut itu kan sebuah pembicaraan, coba teman-teman media cek statement saya dari tahun 2020 mengenai perbaikan daripada 5 fondasi BUMN, mengenai bisnis proses," lanjutnya.
Lima fondasi transformasi yang diucapkan Erick antara lain memetakan bisnis dan pelayanan masyarakat, penciptaan ekosistem agar bisa bersaing, lalu memastikan research and development dikembalikan ke universitas agar BUMN fokus komersialisasi. Kemudian, BUMN harus memiliki bisnis proses yang benar serta harus memahami penugasan korporasi.
Meski demikian, Erick Thohir pun mengucapkan terima kasih atas pernyataan Ahok kepada BUMN.
"Kalau Pak Ahok/Pak Komut menyatakan itu, saya mengucapkan terima kasih," imbuhnya.
Diketahui, dalam video di kanal YouTube pribadinya, Ahok menyoroti ada banyak kontrak di BUMN yang merugikan sebab tak ada mens rea atau niat mitigasi dari direksi ketika mengalami kerugian.
"Banyak kontrak di BUMN yang merugikan BUMN, termasuk di Pertamina. Itu yang saya marah, ini lagi kita koreksi. Kenapa kontrak-kontrak ini menguntungkan pihak lain?" ujar Ahok.
Lebih lanjut, Ahok pun menyebut jika kondisi itu diperparah dengan dugaan para direksi yang bekerjasama dengan oknum BPK.
Ahok mengatakan bahwa lebih baik para direksi atau dirut yang berbuat hal tersebut dipecat saja.










