Terkini.id, Jeneponto - Pasangan sejoli, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani, berencana melangsungkan akad nikah pada Kamis, tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan acara resepsi pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Sepasang calon pengantin itu berasal dari Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. Pasangan tersebut terancam gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh kedua keluarga mempelai.
Hal tersebut lantaran Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Mansur diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah di tempat mempelai perempuan.
"Tidak mau tanda tangan Kepala Desa katanya,"ujar calon mempelai Lelaki Asrul.
Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangani oleh pihak Kepala Desa/Lurah dari kedua mempelai.
Sementara itu, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.
Mansur berdali jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang membawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.
"Alasannya pak berkasnya orang lain yang bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara Pakassanya (Lamaran/bawa uang panai') tidak ada penyampaian pak,"ujar Mansur Kepala Desa Balang Loe Tarowang saat dikonfirmasi terkini.id, Sabtu 9 Juli 2022.
Mansur juga mengaku, jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.
"Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (acara bawa uang panai') padahal tidak ada masalah. Cuma lawan politik,"dalilnya.
Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas? Mansur malahan mengakui itu bukanlah sebuah kewajiban.










