Adiknya Dibawa Kabur 4 Malam, Pria Asal Gowa Ini Tanggung Siri' Keluarga di Jeruji Besi

Adiknya Dibawa Kabur 4 Malam, Pria Asal Gowa Ini Tanggung Siri' Keluarga di Jeruji Besi

Ridwan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Gowa - Fadil (19) harus mendekam di balik jeruji besi setelah menikam seorang lelaki bernama Fadli (17) demi menanggung malu keluarganya. Pasalnya adek pelaku (Fadil) diduga dibawa lari oleh si korban (Fadli) yang tak lain pacarnya sendiri.

Pelaku Fadil diketahui bekerja sebagai buruh harian yang tinggal di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Awalnya, si korban pernah melamar adik si pelaku, tetapi lamaran itu tidak diterima oleh pihak keluarga pelaku, hingga si korban nekat membawa kabur adik pelaku selama 4 hari di sebuah kontrakan yang berada di Dusun Tamalalang Barat Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong.

Akibatnya, pada tangga 29 September 2019 kemarin, pelaku menelusuri dan mempertanyakan keberadaan adeknya yang diduga dibawa oleh si korban, pada saat mendatangi alamat yang diduga tempat persembunyian mereka.

Saat pelaku tiba dilokasi rumah yang di maksud, ia pun mempertanyakan ke pemilik rumah keberadaan adeknya, hanya saja si pemilik rumah tidak mengatahui apa-apa, hingga pelaku ngotot untuk memasuki rumah kontrakan tersebut.

Alhasil pelaku pun berhasil menemukan adeknya berduaan dengan si korban. Tak berpikir lama pelaku langsung menikam perut si korban 2 kali dengan sebilah badik.

Polsek Barombong saat Conference Press, Rabu, 2 Oktober 2019. Pelaku Fadli (19) ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Fadil.

"Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menikam korban sebanyak 2 kali ke arah perut korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan luka dan dibawa dan sampai sekarang dirawat di Rumah Sakit Pelamonia Makassar," terang Kapolsek Barombong Akp Muh Hasyim.

Lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan kekerasan ini dilakukan tersangka disebabkan karena kasus siri' (malu) serta emosi mencari adeknya yang telah dibawa oleh korban yang berujung dengan kasus penikaman.

Adapun persangkakan tersangka akan dikenakan Pasal 89 Ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.