Selain itu, putusan tersebut juga dianggap menjegal pencalonan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Sebab, berlakunya penurunan syarat ambang batas hanya untuk partai yang tak memiliki kursi DPRD.
Sementara partai politik yang mendapat kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat ambang batas.










