51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Pengamat: Kasihan Pak Jokowi Dicuekin

51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Pengamat: Kasihan Pak Jokowi Dicuekin

Sukma A

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menanggapi perihal keputusan KPK memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos tes alih status pegawai negeri (ASN).

Zainal menilai keputusan KPK tampak mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya tak menyarankan pegawai KPK diberhentikan karena tak lolos tes.

Melalui akun Twitter pribadinya, Zainal mengaku kasihan kepada Jokowi yang secara terang-terangan memberikan pengarahan namun tak diindahkan oleh pihak KPK.

"Sungguh saya merasa kasihan pak presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat," ujar Zainal pada akun Twitter pribadinya, dikutip oleh terkini.id, Rabu 26 Mei 2021.

Adapun pidato Jokowi yang dimaksud Zainal yakni ketika Jokowi menyarankan alangkah baiknya pegawai tak lolos tes diberikan edukasi dibandingkan dipecat.

Sebelumnya, pada siaran pers yang diadakan YouTube Sekretariat Negara, Jokowi mengatakan bahwa tes tersebut tak serta merta menjadi landasan seorang pegawai layak dipecat atau tidak.

"Tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," lanjutnya.

Tak lama setelah pidato Jokowi tersebut beredar, pihak KPK mengadakan rapat yang membahas nasib ke 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes.

Hasil dari rapat tersebut yakni KPK resmi memecat 51 pegawai KPK dan meloloskan sebanyak 24 pegawai yang akan dibina sebelum akhirnya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander, Selasa, 25 Mei 2021.

"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," lanjutnya.