Sementara itu, untuk pengerjaan fisiknya bergantung pada pengurusan kelengkapan dokumen dari pemenang tender. Sebab ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti dokumen perizinan, AMDAL, pembicaraan dengan PLN, termasuk hasil feasibility study.
"Pemerintah pusat dan daerah memang harus berikan kemudahan karena itu proyek strategis nasional," bebernya.
Dia juga membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon investor yang sudah tercantum dalam kerangka acuan kerja (KAK).
Di antaranya perusahaan memiliki kesanggupan keuangan, memiliki teknologi terbaru yang ramah lingkungan, dan sudah pernah mengelola satu proyek PSEL atau semacamnya, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Jadi memang yang serius, memang yang punya modal, dan punya kemampuan teknologi dan pengalaman karena ini proyek kisarannya nilainya di angka Rp3,5 triliun," paparnya.










