16 Hari Blokade Buruh PT Huadi Berujung Kesepakatan Tripartit

16 Hari Blokade Buruh PT Huadi Berujung Kesepakatan Tripartit

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id — Setelah 16 hari bertahan dalam aksi blokade di depan pintu gerbang PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) Bantaeng akhirnya memetik hasil.

Perjuangan panjang itu berujung pada tercapainya kesepakatan penting dalam perundingan tripartit antara buruh, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Blokade itu bermula dari buntunya perundingan bipartit antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan. Pada 28 Juli 2025, dalam pertemuan ketiga selama aksi berlangsung, manajemen PT Huadi—diwakili Andi Adrianti Latippa dan Muhclis—menawarkan upah sebesar Rp1,5 juta bagi buruh yang dirumahkan.

Tawaran itu ditolak SBIPE, yang menganggap keputusan perusahaan bersifat sepihak dan tidak memenuhi kelayakan hidup pekerja.

Aksi buruh pun berlanjut. Ketegangan meningkat ketika aparat gabungan dari Polres Bantaeng, TNI, dan Brimob Polda Sulsel dikerahkan ke lokasi.

Sekitar 120 personel tampak berjaga di sekitar gerbang perusahaan, diduga untuk memberikan tekanan psikologis terhadap para buruh. Namun, pengerahan aparat tidak menyurutkan semangat mereka.

“Kami tidak akan mundur. Ini soal hak,” ujar Junaedi Hambali, Kepala Departemen Advokasi, Hukum, dan Kampanye SBIPE.

Dalam pertemuan yang digelar di Pos 1 Security, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro mengundang perwakilan SBIPE untuk berdialog.

Di forum itu, SBIPE menegaskan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan hanya pemutusan hubungan kerja dan status buruh dirumahkan, melainkan pelanggaran sistemik atas aturan ketenagakerjaan.

Mulai dari penerapan keselamatan kerja, hak pekerja perempuan, jam istirahat, pemberlakuan UMP, hingga akses slip gaji.