Terkini.id, Jakarta - Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD, dan tiga staf dewan sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Paniai. Selan itu, terdapat pula 11 nama anggota dewan daerah lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Anggota dewan yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 14 orang. Sisanya, dalam status DPO karena pencarian kepolisian yang bersangkutan berpindah-pindah,” Ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Kamal menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut, sampai saat ini masih terus dalam penyidikan di Dir Krimsus Polda Papua, untuk selanjutnya dituntaskan ke pengadilan.
Dalam rilis tersebut, diduga terjadi penggunaan anggaran APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para anggota dewan itu.
“Kronologi kasus tersebut, direncanakan oleh staf dewan yang memberikan uang kepada masing-masing anggota dewan sebanyak Rp 500 juta,” ujar Direktur Ditkrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu.
Fernando tak menjelaskan peruntukan uang tersebut dari hasil penyidikan. Tetapi, ia menerangkan bahwa uang tersebut tidak digunakan sebagaimana ketentuan dalam pemanfaatan APBD.
Fernando mengatakan, untuk para tersangka sementara ini, tim penyidikannya menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001.
Sedangkan para tersangka yang masuk dalam DPO, ia meminta agar segera menyerahkan diri untuk dimintai keterangan, dan pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut.










