Wapres Ma'ruf Amin: Yang Tidak Sepakat KUHP, Bisa Judicial Review

Wapres Ma'ruf Amin: Yang Tidak Sepakat KUHP, Bisa Judicial Review

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Wapres Ma'ruf Amin menanggapi pihak yang tidak sepakat dengan disahkannya Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun menilai, tidak perlu ada kemarahan maupun kebencian terkait disahkannya KUHP tersebut.

Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres, RUU KUHP tersebut sebelum disahkan menjadi KUHP sudah melalui pembahasan lewat pemerintah bersama DPR RI.

Meski demikian, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait suatu hal.

Dia pun lantas meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang dipersoalkan dan masih kontroversial di kalangan masyarakat.

"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," ujar Ma'ruf Amin, dikutip dari Antara lewat Suara.com jaringan Terkini.id.

Diketahui, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR menjadi KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022 melalui rapat paripurna.

Padahal, draf terakhir masih terdapat pasal bermasalah RKUHP yang jadi sorotan. Hal ini tentunya membuat publik bertanya-tanya terkait pengesahannya yang terkesan buru-buru.