Terkini.id, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut dugaan kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar, Gazali Mahmud alias GM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan turut angkat bicara terkait kasus korupsi ini.
Slamet Riadi, Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik WALHI Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa kasus ini semakin mempertegas adanya praktik gelap dan koruptif dalam proyek tambang pasir laut untuk keperluan pembangunan Makassar New Port.
Slamet menambahkan bahwa masyarakat kini merasakan dampak degradasi lingkungan yang terjadi, seperti ekosistem wilayah tangkap nelayan pasca-tambang pasir laut yang berubah drastis, terumbu karang yang rusak hingga mengalami pemutihan.
"Kekeruhan masih terjadi jika arus kencang, arus dan ombak yang semakin tinggi, banjir rob semakin mengintai, dan pendapatan nelayan yang menurun," kata Slamet, Rabu, 5 April 2023.
WALHI Sulawesi Selatan juga mendesak Kejati untuk memeriksa proyek MNP dan Boskalis. Menurutnya, proyek tambang pasir laut tidak bisa dilepaskan dari dua hal, yaitu material pasir yang digunakan untuk keperluan reklamasi MNP dan kapal penambangnya yang berasal dari Belanda milik Royal Boskalis Westminster N.V.
Saat ini, proses penyelidikan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan masih berlangsung.
Masyarakat Sulawesi Selatan berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tanpa adanya perlakuan diskriminasi dalam penanganannya.










