Terkini.id, Makassar - Beredar curhatan viral seorang wanita di Kota Makassar mengaku sudah biayai hidup sang pacar selama belasan tahun tapi malah ditinggal nikah.
Curhatan wanita di Makassar biayai pacar selama belasan tahun tapi malah ditinggal nikah itu viral usai diunggah akun Instagram @makassarhitskekinian pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dilihat dari isi curhatan wanita bernama Ayu Wulandari tersebut, nampak awalnya ia mengaku telah menemani hidup sang pacar sejak SMP sampai S2.
"Singkat cerita saya menemani prosesnya dari SMP-SMA-S1-S2, 12 tahun ternyata hanya numpang hidup," kata Ayu Wulandari lewat postingannya di media sosial pribadinya.
Akan tetapi, perempuan itu malah ditinggal oleh sang pacar yang memilih menikahi wanita lain.
Lantaran sakit hati, Ayu Wulandari pun meminta kembali seluruh uang yang telah ia keluarkan untuk kekasihnya itu.
Menurutnya, pacarnya tersebut tidak akan bisa hidup di Kota Makassar apabila tidak dibantu oleh uang pemberiannya.
"Jadi toh, mauku saya kasih kembali itu uangku semua dari ujung kaki hingga ujung rambutmu. karena kau tidak bisa hidup di Makassar kalau tidak pakai uangku. Muntahkan semua makanan yang sudah masuk di perutmu pakai uangku. Kalau masih adaji harga dirimu tapi kayaknya putusmi urat malumu," tuturnya.
Tak hanya itu, Ayu Wulandari juga menegaskan bahwa kekasihnya itu tidak bakalan bisa menyelesaikan jenjang S2-nya karena pendidikannya tersebut dibiayai oleh Ayu.
"Dajjal kau itu tidak bisa selesai S2 mu kalau bukan pakai uangku anjir. Tai mu ji saja yang gratis hidup di mks," tegasnya.
Ayu pun membeberkan, selama belasan tahun biayai hidup sang pacar total kerugiannya mencapai Rp 218 juta.
"Total kerugianku sama kau dajjal 218 juta," bebernya.
Wanita asal Sinjai yang berdomisili di Makassar itu pun mengaku tidak menuntut banyak pasca ditinggal nikah oleh sang pacar. Ia hanya meminta ganti rugi atas pengorbanannya selama belasan tahun biayai hidup kekasihnya itu.
"Saya tidak menuntut banyak, sebagai perempuan yang sudah mengorbankan semuanya, saya hanya butuh keadilan minimal ganti rugi," ujarnya.










