Viral Video Pemotor Ditilang saat Buka Jalan Ambulans, Begini Penjelasan Polisi

Viral Video Pemotor Ditilang saat Buka Jalan Ambulans, Begini Penjelasan Polisi

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Sebuah unggah video yang memperlihatkan aksi polisi melakukan penilangan terhadap pemotor yang membantu membuka jalan ambulans viral di media sosial.

Pemuda tersebut yang ditilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal ambulans memberikan jalan terhadap laju mobil ambulans.

Dalam video yang diunggah akun @sennulvc, polisi itu lantas bertanya, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan.

Karena dijawab tidak, polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas dalam Undang Undang Lalu Lintas.

"Saya jelaskan, anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata anggota polisi tersebut.

Dia juga menegaskan, pengendara sipil tidak memiliki kewenangan untuk lakukan pengawalan. Bila dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.

"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi itu.

Sementara polisi tersebut mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulans tetap bisa mendapat jalan tanpa halangan. Sebab mobil ambulans adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009. Dilansir dari Merdeka. Minggu, 19 Desember 2021.

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemuda tersebut tidak boleh melakukan pengawalan jika merujuk pada UU Lalu Lintas.

"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo.

Argo menambahkan, larangan yang dimaksud seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 22 tahun 2009. Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.

"Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan.Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.

Argo mengingatkan, sudah ada aturan tersebut yang mengatur ambulans pada pasal 134 soal pemberian hak utama. Ambulans mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terang Argo.

Argo mengingatkan, bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, polisi dapat menetapkan hal itu sebuah pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.