Terkini.id, Jakarta – Video seorang ustaz yang menceramahi sejumlah warga yang nekat melakukan salat berjemaah menjadi viral di media sosial.
Video itu menarik perhatian banyak netizen, lantaran sang ustaz bisa dengan lugas menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya salat di rumah dan tidak melakukan salat di masjid di tengah wabah corona covid-19.
"Salat berjemaah itu fardhu kifayah, menjaga kesehatan itu fardhu ain," jelas ustaz tersebut yang menerangkan salat di rumah dan menjaga kesehatan lebih penting dari salat berjemaah di masjid.
Dalam video yang berdurasi 2.19 menit tersebut, sang ustaz juga mengungkapkan tidak berdosa jika tidak salat jumat saat ini. Justru jika warga salat di masjid lalu tertular dan menularkan virus corona ke keluarga, maka dia akan berdosa.
Dia mengingatkan lagi, jika orang yang ditulari adalah orang yang berusia di atas 60 tahun dan sudah memiliki penyakit bawaan maka makin sulit peluangnya untuk sembuh.

"Kalau punya bawaan penyakit seperti penyakit paru-paru, dan jantung, dan jika terpapar atau terjangkiti Covid19 dari warga lainnya akan sulit sembuh," jelas dia.
Belakangan, diketahui bahwa ustaz tersebut adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yakni KH Zainuddin Dalila.
Diketahui, Zainuddin memang secara rutin turun dan mendatangi titik-titik di mana masyarakat masih menjalankan ibadah di masjid.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di halaman parkir Masjid Baburrachmat Sebengkok Tiram Tarakan.
Lewat wawancara di salah satu stasiun televisi, Zainuddi Dalila mengungkapkan alasan penting dia turun ke masjid-masjid dan menceramahi warga yang masih salat.
"Saya terharu dengan para dokter dan perawat yang banyak berjuang mempertaruhkan nyawa. Mereka meminta bantuan kita, dan permintaannya cuma satu, yakni kita semua masyarakat agar mengikuti imbauan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, para tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan corona, harus dibantu. Maka itu menjadi alasannya untuk mengingatkan sebagian warga di Kalimantan Utara untuk mengikuti fatwa MUI dan perintah pemerintah.










